Inilah Sanksi Bagi Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik pada 6-17 Mei 2021

- 28 April 2021, 15:14 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. /Dok. Humas Polri

PR BOGOR – Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran pada 6-17 Mei nanti, menindaklanjuti hal tersebut Korlantas Polri akan tindak tegas kepada travel gelap yang masih angkut pemudik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono.

“Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran,” ujar Istiono sebagaimana dikutip PR BOGOR dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu ENHYPEN Mixed Up, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Istiono juga mengatakan tidak segan untuk memberikan sanksi berupa penyitaan kendaraan travel gelap tersebut.

“Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran,” kata Istiono.

Korlantas Polri saat ini tengah memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) untuk pengetatan mudik lebaran sejak 22 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Atas Dugaan Tindak Terorisme, Tim Kuasa Hukum Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan

Baru pada 6-17 Mei nanti akan digelar operasi pelarangan mudik.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x