Munarman Ditangkap Atas Dugaan Tindak Terorisme, Tim Kuasa Hukum Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan

- 28 April 2021, 10:52 WIB
Azis Yanuar satu di antara puluhan tim kuasa hukum Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan terorisme.
Azis Yanuar satu di antara puluhan tim kuasa hukum Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan terorisme. /ANTARA/Aprillio Akbar/

PR BOGOR - Munarman ditangkap atas dugaan terorisme.

Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Pilri pada Selasa, 27 April 2021.

Setelah ditangkap, tim kuasa hukum Munarman pun dibentuk. Di mana tim itu beranggotakan sekira 40 orang.

Baca Juga: Teori Warga Depok Klaim Penemuan Babi sebagai Babi Ngepet: Curigai Seorang Pengangguran Tapi Banyak Duit

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan pasca Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu, 28 April 2021 sebagaimana dilaporkan Antara.

Dalam penangkapan Munarman pada Rabu lalu, Azis mengatakan bahwa pihaknya turut membawa barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler.

Baca Juga: 5 Drama Korea Ongoing April 2021: Spesial Edisi Misteri dan Detektif, Ada Dark Hole hingga Law School

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x