Munarman Ditangkap Densus 88, Ini Dua Alasan Mabes Polri

- 28 April 2021, 00:02 WIB
Alasan Densus 88 menangkap Munarman karena diduga terlibat dalam baiat teroris yang dilakukan di 3 kota.
Alasan Densus 88 menangkap Munarman karena diduga terlibat dalam baiat teroris yang dilakukan di 3 kota. /Antara/Boyke Ledy Watra/

PR BOGOR – Munarman, pengacara Rizieq Shihab, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.10 WIB.

Alasan Densus 88 menangkap Munarman karena diduga terlibat dalam baiat teroris yang dilakukan di 3 kota.

Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Polri menduga Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Baca Juga: Usai Tangkap Munarman, Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak di Bekas Markas FPI

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Irjen Argo sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Humas Polri.

Selain itu, Munarman diduga menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

“Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” sambung Argo.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Azis Yanuar Sebut Bakal Didampingi 20 Advokat

Kombes Ahmad Ramadhan, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, mengatakan Munarman terlibat baiat di 3 daerah, yaitu Jakarta, Makassar dan Medan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x