Inilah Sanksi Bagi Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik pada 6-17 Mei 2021

- 28 April 2021, 15:14 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. /Dok. Humas Polri

Selanjutnya pada 18-28 Mei 2021 dilakukan pengetatan mudik kembali.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 saat libur lebaran.

Baca Juga: Gempa Bumi Hari ini, Maluku Diguncang Gempa dengan Kekuatan 5,1 Magnitudo Siang Ini

Istiono juga mengatakan pengendalian mudik dilakukan disemua moda transportasi termasuk mobilitas masyarakat di lapangan.

Istiono mengatakan pentingnya kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran untuk menekan kasus Covid-19 selama libur lebaran.

Baca Juga: 5 Drama Korea Ongoing April 2021: Spesial Edisi Misteri dan Detektif, Ada Dark Hole hingga Law School

“Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” ujar Istiono.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x