Munarman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Ini Rencana Puluhan Tim Kuasa Hukum

- 28 April 2021, 11:51 WIB
Tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan bahwa pihaknya menerima surat penahanan dan penangkapan atas kasus dugaan terorisme.
Tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan bahwa pihaknya menerima surat penahanan dan penangkapan atas kasus dugaan terorisme. /ANTARA

PR BOGOR - Mantan sekretaris umum FPI, Munarman resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 April 2021 malam.

Baca Juga: Profil dan Fakta Niki ENHYPEN, Member Termuda yang Dipuji J-Hope BTS karena Kemampuan Menarinya

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021 sebagaimana dilaporkan Antara.

Diketahu, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa. Setelah ditangkap, Tim Densus 88 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Atas Dugaan Tindak Terorisme, Tim Kuasa Hukum Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan

Namun, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x