Ditangkap Polisi karena Kendarai Motor di Dalam Tol, Alasan Ibu Ini Bikin Dahi Mengkerut

- 27 April 2021, 15:19 WIB
Pihak kepolisian beri keterangan soal ibu pengendara motor yang masuki jalan tol.
Pihak kepolisian beri keterangan soal ibu pengendara motor yang masuki jalan tol. /Dok. Humas Polri

PR BOGOR - Beberapa waktu lalu, sempat viral video memperlihatkan seorang ibu-ibu yang mengendarai motor masuk jalan tol Angke 1.

Saat itu ibu-ibu yang mengenakan kaus berwarna biru dan helm tiba-tiba masuk ke jalan tol.

Bahkan, ibu-ibu tersebut menaati peraturan dengan melakukan tap dengan kartu elektronik (e-Toll) sebelum melewati gerbang tol.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 27 April 2021: Dihantui Kecemasan Takut Al Meninggal Dunia, Depresi Mama Rosa Kambuh

Atas video viral tersebut, kini Polda Metro Jaya telah mengamankan pengendara motor tersebut. 

Selain dimintai keterangan, pihak kepolisian juga turut menyita motor yang tercatat milik orang lain berinisial P.

"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," ujar Yusri Yunus, dikutip PR BOGOR dari PMJ News, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Didesak untuk Melakukan Evaluasi, Persib Bandung Resmi Pecat Farshad Noor

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial B itu berasal dari Tanjung Pinang, Riau.

Yusri Yunus menjelaskan, motif pelaku masuk jalan tol karena tidak hapal jalur-jalur Jakarta sehingga mengikuti arahan GPS.

"Sudah kita amankan, ibu-ibu berinisial B yang viral masuk ke Jalan Tol Angke 1. Dari penyelidikan sementara, pelaku ini merupakan kelahiran Tanjung Pinang, Riau, dan tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Secara Alami, Cepat dan Aman!

"Sekali lagi, motifnya tidak mengerti dan pada saat itu ia menggunakan GPS yang mobile. Diarahkan ke pintu tol dan diikuti, kemudian keluar dari tol sana juga," tambahnya.

Atas perbuatannya, polisi akan mengenakan dua jenis pelanggaran terhadap pelaku.

Pertama, kata dia, yakni pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua.

Sedangkan yang kedua, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta 27 April 2021: Perselingkuhan Elsa Hampir Terkuak, Nino Langsung Gugat Cerai Elsa?

Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x