Teken Keppres, Jokowi Putuskan Beri ASN Cuti Bersama Selama 2 Hari di 2021

- 13 April 2021, 16:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi.

PR BOGOR – Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M kini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Presiden RI Jokowi pun mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Keppres tersebut membahas Penetapan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2021.

Baca Juga: Jelang Leg 2 Liga Champions PSG VS Bayern, Pochettino Percaya Diri

Sebagaimana dilansir PRBogor.com dari salinan Keppres Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, sebagai berikut :

  1. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) ebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
  4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2021, Harga Cabai di Pasar Tradisional Bogor Alami Kenaikan, Ini Rinciannya

Yang mana, Keppres tersebut di tanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat 9 April 2021.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat.

Larangan mudik terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x