PR BOGOR – Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M kini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Presiden RI Jokowi pun mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Keppres tersebut membahas Penetapan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2021.
Baca Juga: Jelang Leg 2 Liga Champions PSG VS Bayern, Pochettino Percaya Diri
Sebagaimana dilansir PRBogor.com dari salinan Keppres Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, sebagai berikut :
- Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) ebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud ada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Awal Ramadhan 2021, Harga Cabai di Pasar Tradisional Bogor Alami Kenaikan, Ini Rinciannya
Yang mana, Keppres tersebut di tanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat 9 April 2021.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat.
Larangan mudik terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.