Yang mana resmi dilarang mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Menpora 2021, Saksikan Duel Persija Jakarta vs PSM Makassar
Pihak Kemenhub menghentikan operasi moda transportasi darat, laut dan udara selama masa pelarangan tersebut.
Namun, beberapa kegiatan yang diizinkan meliputi pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***