Teken Keppres, Jokowi Putuskan Beri ASN Cuti Bersama Selama 2 Hari di 2021

- 13 April 2021, 16:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Selasa, 13 April 2021: Dewa dan Nana Mau Program Hamil, Bakal Malam Pertama?

Yang mana resmi dilarang mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Menpora 2021, Saksikan Duel Persija Jakarta vs PSM Makassar

Pihak Kemenhub menghentikan operasi moda transportasi darat, laut dan udara selama masa pelarangan tersebut.

Namun, beberapa kegiatan yang diizinkan meliputi pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x