PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan praktik dan tindakan korupsi menghambat laju investasi, pembukaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi.
"Upaya pencegahan korupsi penting karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," katanya dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2021, secara virtual pada Selasa, 13 April 2021.
Oleh sebab itu, Airlangga menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah untuk mencegah potensi tindakan korupsi.
Baca Juga: Percakapan Pilot Dua Jam Sebelum Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh Terungkap, KNKT: Ini Data Penting
Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan transparansi di sektor tata ruang pertanahan, menyederhanakan izin di sektor usaha, serta memberikan kepastian layanan dalam investasi.
Kemudian, juga memudahkan UMKM untuk berusaha serta meningkatkan jaminan hukum bagi usaha dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
"Undang-Undang Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir melalui penataan kebijakan dan regulasi baik berupa instruksi, arahan maupun peraturan perundang-undangan.