Kemenag Terbitkan SE Lengkap Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Begini Isinya

- 12 April 2021, 17:53 WIB
Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 M/Pixabay/outsideclick
Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 M/Pixabay/outsideclick /

PR BOGOR - Guna menetapkan awal bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Kementerian Agama menyiapkan 86 lokasi di 34 provinsi untuk memantau posisi bulan sabit atau hilal.

Lokasi pemantauan hilal paling banyak berada di Jawa Timur dengan 25 lokasi disusul dengan Jawa Barat 8 lokasi.

Menyambut Ramadhan 1442 Hijriah ini, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait "Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M".

Baca Juga: 4 Fakta Gadis ABG 17 Tahun Masuk Dunia Hitam, Incar Mangsa Pria Hidung Belang di Bogor

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dikatakan Menag Yaqut, surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam Ramadhan 1442 H.

Secara hisab, posisi hilal awal Ramadhan 1442 H sudah di atas ufuk berkisar antaraa 2 derajat 37 menit sampai 3 derajat 36 menit.

Baca Juga: Masya Allah, Viral Video Seorang Bayi Mengangkat Kedua Tangannya Seolah Sedang Berdoa

Hasil hisab ini kemudian dikonfirmasi melalui Rukyatul Hilal dari 86 titik di seluruh Indonesia.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: Gadis Bogor 17 Tahun Sudah Jadi Muncakari, 'Siapkan' Wanita Beragam Usia, Bisa Dipesan di Facebook

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Baca Juga: 3 Skema Disiapkan Kota Bogor untuk Sekolah Tatap Muka, Ortu Siswa Dilibatkan untuk Memilih

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Semarang, Surabaya dan Bandung Ubah Jam Operasional, Catat Waktunya!

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

Baca Juga: Soal THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Tegas 'Pengusaha Terlambat Membayar THR Dikenai Denda'

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

Baca Juga: Pantau Hilal 1 Ramadhan 1442 H Langsung, Link Live Streaming di Sini

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

 

Editor: Yuni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x