Pada hari Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 15.00 WIB.
Waktu istirahat yang diberikan hanya setengah jam, yaitu pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Namun ada perbedaan pada hari Jumat, yakni jam kerja sebanyak 7,5 jam.
Jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 15.30 WIB.
Adapun jam instirahat selama satu jam, mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Baca Juga: Dikategorikan Radikal oleh Kang Dede, Reaksi Ulama NU Cholil Nafis Bikin Sejuk
Baca Juga: Puasa Ramadhan Bukan Kendala untuk Olahraga, Lakukan Tips Ini, Anda Biasa Dapat 'Bonus'
2. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja perhari selama 6 jam kerja.
Pada hari Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.
Dengan waktu istirahat setengah jam, yaitu pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.