Berlaku Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi Menjadi 7,5 Jam per Hari

- 9 April 2021, 19:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. /Dok. Kementerian PANRB

Pada hari Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 15.00 WIB.

Waktu istirahat yang diberikan hanya setengah jam, yaitu pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Namun ada perbedaan pada hari Jumat, yakni jam kerja sebanyak 7,5 jam.

Jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 15.30 WIB.

Adapun jam instirahat selama satu jam, mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Baca Juga: Dikategorikan Radikal oleh Kang Dede, Reaksi Ulama NU Cholil Nafis Bikin Sejuk

Baca Juga: Puasa Ramadhan Bukan Kendala untuk Olahraga, Lakukan Tips Ini, Anda Biasa Dapat 'Bonus'

2. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja perhari selama 6 jam kerja.

Pada hari Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

Dengan waktu istirahat setengah jam, yaitu pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x