Tak Batalkan Puasa, Pemerintah Tetap Kebut Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Sesuai Fatwa MUI

- 5 April 2021, 14:02 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memantai pelaksaan vaksinasi Covid-19.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memantai pelaksaan vaksinasi Covid-19. /Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr

PB BOGOR – Pemerintah berencana akan terus melakukan program vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keputusan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan umat Islam dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Senin 5 April 2021: Rendy Temukan Bukti Mengarah ke Elsa, Andin 'Menghalangi'?

Baca Juga: Lirik lagu dan Link Video Klip Gone dari Rose BLACKPINK, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19,” ujar Siti yang dikutip PRBogor.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut juga, umat Islam nantinya dapat mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada siang hari.

“Sebenernya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi,” ujar Siti.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x