PR BOGOR - Demi memenuhi pasokan vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi di Indonesia, pemerintah kembali mendatangkan vaksin AstraZeneca.
Terkait izin penggunaannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menyatakan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca, pada saat ini diperbolehkan (mubah).
Namun belakangan ini, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca sempat menuai polemik di tengah masyarakat soal kemananan.
Baca Juga: Perselingkuhan Andin Terbongkar, Elsa Terjepit Kasus Pembunuhan, Saksikan Ikatan Cinta Malam Ini
Baca Juga: Dikomentari Langsung Grandmaster, Cek 7 Fakta Menarik Lainnya dari Duel Irene Sukandar Vs Dewa Kipas
Pasalnya, vaksin Covid-19 AstraZeneca dikabarkan dapat meningkatkan risiko pembekuan darah.
Melihat kondisi yang demikian, beberapa negara melakukan kajian ulang seiiring temuan kasus tersebut.
Imbasnya rekomendasi penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini sempat ditahan selama proses kajian tersebut selesai.
BPOM akan terus melakukan komunikasi dengan WHO untuk mendapatkan hasil kajian ulang terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.