Berlaku Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi Menjadi 7,5 Jam per Hari

- 9 April 2021, 19:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. /Dok. Kementerian PANRB

Dan di hari Jumat, jam kerja selama 6,6 jam.

Dimulai pukul 8.00 WIB – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat satu jam, pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Menurut Tjahjo, jumlah jam tersebut sudah efektif di tiap instansi selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Masuk Kategori Radikal Menurut Kang Dede, Ulama NU Beri Pengakuan Begini Soal Ceramah di Pelni

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan dengan minimal 32,5 jam per pekan," tulis Tjahjo dalam SE sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ news.

Tjahjo juga berharap, penerapan jam kerja di bulan Ramadan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Menurutnya, PPK harus mampu mencapapai kinerja kepemerintahannya.

"PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB," katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x