PR BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021.
SE terebut berisi Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tertulis dalam SE tersebut, disebutkan bahwa jam kerja ASN kurang lebih 7,5 jam per hari.
Lebih lanjut Tjahjo Kumolo menjelaskan untuk waktu kerja ASN di bulan Ramadan.
Baca Juga: Korban Bencana di NTT Kelelahan Tunggu Datangnya Jokowi, 156 Pengungsi Dikabarkan Pingsan
Hari Senin hingga Kamis jam kerja ASN dimulai pukul 7.30 WIB – 16.00 WIB, sudah termasuk waktu istirahat satu jam.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 7.30 WIB – 16.30 WIB, dan sudah termasuk waktu istirahat satu setengah jam.
Kemudian, di bulan Ramadan terjadi perubahan jam kerja ASN sebagai berikut:
1. Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja perhari selama 7 jam kerja.