4. Kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping
5. Pelayanan kesehatan darurat.
Dalam pelaksanaannya, akan dibuat pos-pos checkpoint dan dibantu dengan beberapa petugas.
“Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub.”
“Dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” kata Budi.
Adapula sanksi yang dibuat bagi masyarakat yang melanggar, seperti putar balik dan juga ditilang.
“Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik,”
“Tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri, ” ungkap Budi.***