Kemenhub Rilis Daftar Kendaraan yang Diizinkan dan Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 15:53 WIB
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya.
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya. /Antara/

4. Kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping

5. Pelayanan kesehatan darurat.

Dalam pelaksanaannya, akan dibuat pos-pos checkpoint dan dibantu dengan beberapa petugas.

“Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub.”

“Dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” kata Budi.

Adapula sanksi yang dibuat bagi masyarakat yang melanggar, seperti putar balik dan juga ditilang.

“Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik,”

“Tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri, ” ungkap Budi.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x