Kemenhub Rilis Daftar Kendaraan yang Diizinkan dan Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 15:53 WIB
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya.
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya. /Antara/

PR BOGOR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 perihal Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dirilais dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.”

Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Map Karakin, Map Kecil Penuh Aksi

Baca Juga: Program Ramadhan, Tayang 3 Hari Lagi Sinetron Bismillah Cinta di Indosiar, Romansa Reihan dan Jannah

“Berlaku untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub yang dikutip PRBogor.com dari Antara pada Jumat 9 April 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi memberikan daftar kendaraan yang dilarang beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021, yaitu:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x