PR BOGOR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 perihal Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.
Pengendalian transportasi tersebut dirilais dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.”
Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Map Karakin, Map Kecil Penuh Aksi
Baca Juga: Program Ramadhan, Tayang 3 Hari Lagi Sinetron Bismillah Cinta di Indosiar, Romansa Reihan dan Jannah
“Berlaku untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub yang dikutip PRBogor.com dari Antara pada Jumat 9 April 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi memberikan daftar kendaraan yang dilarang beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021, yaitu:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.