3. Dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca Juga: Fakta Ucapan Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Mudah Masuk Surga, dari Doa hingga Guyonan
Selain itu, Budi juga menjelaskan jenis kendaraan darat yang diizinkan beroperasi pada 6-17 Mei 2021, yaitu :
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Ambulans
5. Pemadam kebakaran
6. mobil barang.
Perihal larang jenis kendaraan darat tersebut, Kemenhub memberikan pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di waktu tersebut.