Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, namun Warga Dibolehkan Bepergian, Transportasi Umum Tetap Beroperasi

- 9 April 2021, 14:54 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR BOGOR – Larangan mudik lebaran sudah final. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memblokir akses mudik lebaran.

Satu di antaranya meniadakan transportasi umum beroperasi pada periode larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.

Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Heboh! Nama Abah Popon Menjadi Sorotan Usai Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Sang anak: Ayah Cuma Petani

Baca Juga: Fakta Ucapan Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Mudah Masuk Surga, dari Doa hingga Guyonan

Namun, hanya dua moda transportasi saja yang diizinkan, yaitu angkutan darat seperti bus, angkot dan kereta api.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi perizinan tersebut hanya berlaku di Jabodetabek.

Warga Jabodetabek bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.

Baca Juga: Jokowi Masuk Surga Ternyata Guyon, Ini Penjelasan Pihak Gubernur Kaltim

Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Covid-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dipanggil KPK

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x