PR BOGOR – Larangan mudik lebaran sudah final. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memblokir akses mudik lebaran.
Satu di antaranya meniadakan transportasi umum beroperasi pada periode larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Fakta Ucapan Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Mudah Masuk Surga, dari Doa hingga Guyonan
Namun, hanya dua moda transportasi saja yang diizinkan, yaitu angkutan darat seperti bus, angkot dan kereta api.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi perizinan tersebut hanya berlaku di Jabodetabek.
Warga Jabodetabek bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.
Baca Juga: Jokowi Masuk Surga Ternyata Guyon, Ini Penjelasan Pihak Gubernur Kaltim
Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Covid-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dipanggil KPK