Kemenhub Rilis Daftar Kendaraan yang Diizinkan dan Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 15:53 WIB
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya.
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya. /Antara/

Kelompok masyarakat yang diizinkan berpergian yaitu:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Karyawan BUMN

3. Karyawan BUMD

4. TNI/Polri

5. Karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Adapun kelompok masyarakat yang juga diizinkan melakukan perjalanan di waktu tersebut, yaitu:

1. Kunjungan keluarga yang sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x