Kelompok masyarakat yang diizinkan berpergian yaitu:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Karyawan BUMN
3. Karyawan BUMD
4. TNI/Polri
5. Karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Adapun kelompok masyarakat yang juga diizinkan melakukan perjalanan di waktu tersebut, yaitu:
1. Kunjungan keluarga yang sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping