Kemenhub Rilis Daftar Kendaraan yang Diizinkan dan Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 15:53 WIB
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya.
Berikut rilis kendaraan yang diizinkan dan dilarang beroperasi Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya. /Antara/

PR BOGOR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 perihal Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dirilais dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.”

Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Map Karakin, Map Kecil Penuh Aksi

Baca Juga: Program Ramadhan, Tayang 3 Hari Lagi Sinetron Bismillah Cinta di Indosiar, Romansa Reihan dan Jannah

“Berlaku untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub yang dikutip PRBogor.com dari Antara pada Jumat 9 April 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi memberikan daftar kendaraan yang dilarang beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021, yaitu:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.

3. Dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Fakta Ucapan Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Mudah Masuk Surga, dari Doa hingga Guyonan

Selain itu, Budi juga menjelaskan jenis kendaraan darat yang diizinkan beroperasi pada 6-17 Mei 2021, yaitu :

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,

2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Ambulans

5. Pemadam kebakaran

6. mobil barang.

Perihal larang jenis kendaraan darat tersebut, Kemenhub memberikan pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di waktu tersebut.

Kelompok masyarakat yang diizinkan berpergian yaitu:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Karyawan BUMN

3. Karyawan BUMD

4. TNI/Polri

5. Karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Adapun kelompok masyarakat yang juga diizinkan melakukan perjalanan di waktu tersebut, yaitu:

1. Kunjungan keluarga yang sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

4. Kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping

5. Pelayanan kesehatan darurat.

Dalam pelaksanaannya, akan dibuat pos-pos checkpoint dan dibantu dengan beberapa petugas.

“Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub.”

“Dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” kata Budi.

Adapula sanksi yang dibuat bagi masyarakat yang melanggar, seperti putar balik dan juga ditilang.

“Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik,”

“Tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri, ” ungkap Budi.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x