Sedangkan enam saksi yang diperiksa adalah Budi Pranoto, Edwin, Yogi, Samsul, David, dan Wempy.
Menurut Fikri, dalam penyidikan tersebut ada saksi yang tidak hadir.
Baca Juga: 'Ditembak' Komedian Jepang yang Baru 4 Kali Ketemu, Jawaban Dinar Candy Bikin Tipu-tipu
"Ada dua saksi juga dari pihak swasta yang tidak menghadiri panggilan penyidik, yaitu Eki dan Rento," jelas Fikri.
"Mereka tdak hadir dan minta dilakukan penjadwalan kembali," jelasnya.
Kasus suap pengadaan bansos itu juga menyeret pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan dua terdakwa pada kasus suap tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. ***