Firli mengungkapkan bahwa korupsi adalah kejahatan serius (extra-ordinary crime).
Karena dampaknya dapat menyebabkan suatu negara gagal dalam mewujudkan tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial.
Baca Juga: Jalankan Perpres No 102 Tahun 2020, Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Kapolda dan Kejati Jabar
Oleh sebab itu, korupsi bukan hanya tentang kerugian keuangan dan perekonomian suatu negara.
Melainkan juga kejahatan yang merampas hak-hak rakyat.
“Sebab itu, sekalil lagi, internalisasi integritas menjadi sangat urgen melalui pendidikan antikorupsi,” ujar Firli.
Saat mengawali acara kuliah umum daring ini, Rektor Unpad Rina Indiastuti, mengungkapkan bahwa Unpad bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi kepada seluruh mahasiwa maupun sivitas akademika Unpad.
“Unpad berkomitmen tinggi untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi. Beberapa tahun belakangan kami sudah mendapat pendamingan dari KPK," ujar Rina.
Rina juga berharap, program pendidikan antikorupsi ini tidak hanya diketahui dan dipahami saja. Melainkan turut diamalkan sepanjang hidup.***