Jalankan Perpres No 102 Tahun 2020, Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Kapolda dan Kejati Jabar

- 17 Maret 2021, 20:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi Kapolda dan Kejati Jabar di Bandung pada Rabu, 17 Maret 2021.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi Kapolda dan Kejati Jabar di Bandung pada Rabu, 17 Maret 2021. /Instagram.com/@official.kpk

PR BOGOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengunjungi Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung pada Rabu, 17 Maret 2021. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan supervisi KPK dengan Aparat Penegak Hukum yang lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Pada pertemuannya dengan Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Ahmad Dofiri, Firli mengatakan pentingnya koordinasi dan supervisi KPK yang bertujuan untuk penanganan perkaran korupsi dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Pasalnya, di lapangan, penegakan korupsi masih memiliki masalah salah satunya adalah penanganan yang tidak kunjung selesai.

Baca Juga: Tak Sadar Berat Badan Tiba-tiba Meningkat? Ternyata Ini 7 Penyebabnya, Salah Satunya Kurang Minum Air!

Kapolda Jabar Irjen. Pol Ahmad Dofiri menyambut baik dan berharap penegakan korupsi akan semakin baik kedepannya.

“Saya berharap di masa mendatang upaya pemberantasan korupsi kian baik ke depan, baik dalam usaha pencegahan korupsi maupun penindakan korupsi," ujar Dofiri

Pada pertemuan kedua dengan Kepala Kejati Jabar, Ade Adhyaksa mengapresiasi kedatangan KPK yang bertujuan untuk menguatkan koordinasi dan menjalankan supervisi KPK.

Baca Juga: Kunjungi Polda dan Kejati Jabar, Ketua KPK Perkuat Koordinasi dan Tugas Supervisi Antar Penegak Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri pun berpesan kepada jajaran Kejati untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun atau janji apapun dari kepala daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x