3 Oknum Petugas KPK Gadungan di Nias Selatan Dibekuk Polisi, 7 Kepala Sekolah Dasar Jadi Korban

- 7 Maret 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan

 

  PR BOGOR - Tiga oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dengan inisial AA, SAT, dan AD berhasil diamankan pihak kepolisian.

Ketiga oknum petugas KPK gadungan ini kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan  negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Minggu 7 Maret 2021: Aldebaran Akhirnya Bisa Bertemu dengan Andin?

Dikutip dari laman PMJ News, identitas ketiga tersangka yakni Arnes ARisica (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39), dan Aliran Duha (60).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke F Ambat pun membenarkan peristiwa penangkatan tiga oknum petugas KPK gadungan tersebut.

"Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600.000 hingga Rp6 juta," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse Season 2 Episode 7: Joo Seok Hoon Dekati Gadis Lain? Hubungan 'SUKRO' Kandas?

Terdata, sudah ada tujuh orang Kepala Sekolah Dasar yang menjadi korban tersangka. Total pemerasan hingga kini sudah sekutar Rp9,8 juta.

Motif tersangka, kata AKBP Arke, untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau sehari-hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 368 ayat 1 Subs Pasal 369 ayat 1 Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Info Empat Nakes Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Simak Faktanya

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

 Selanjutnya, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Adapun 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan dan satu potong rompi warna hitam.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x