Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tulis Mahfud MD.
Terkait kasus KLB Partai Demokrat, Mahfud Md menyatakan bahwa hal itu akan menjadi masalah hukum apabila hasil KLB dilaporkan atau perkara tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM."
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan."
"Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada mslh hukum di PD,” tulis Mahfud MD.
Buntut panjang masalah yang baru-baru ini menerpa Partai Demokrat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang Sumatra Utara, dengan menghasilkan Ketua Umum Partai yakni Moeldoko.***