PR BOGOR - Nurdin Abdullah Selaku Gubernur Sulawesi Selatan telah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama ER telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap.
"Sementara, untuk AS ditetapkan oleh KPK sebagai pemberi suap, Nurdian Abdullah sudah menerima uang dr AS melalui ER sebesar Rp2 miliar,” ujar Firli Bahuri, selaku Ketua KPK.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka, PDIP: Kami Sangat Kaget, Rekam Jejak Beliau Sangat Baik
Dengan adanya keterangan saksi dan bukti yang sangat cukup kuat, KPK yakin tersangka dalam perkara ini sejumlah tiga orang.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai penerima bersama ER, dan sebagai pemberinya AS.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan untuk para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Baca Juga: Izin Investasi Miras Tuai Banyak Protes, Musni Umar 'Bak Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu'
Karena untuk diketahui, dalam kasus ini dugaan pemberi hadiah atau gratifikasi kepada para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari.