Bantah Terlibat Kasus Suap, Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Apa-Apa 'Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum'

- 28 Februari 2021, 09:28 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (berompi oranye) di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (berompi oranye) di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

PR BOGOR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam pernyataan KPK, penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya.

Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cs, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar pun Disita KPK

Tiga tersangka antara lain pihak penerima yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Kemudian pihak pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Kendati demikian, Nurdin Abdullah membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu, 28 Februari 2021: Taurus Coba Setia, Gemini Hati-Hati dengan Ucapan

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara News, Minggu, 28 Februari 2021.

Nurdin mengatakan, meski tidak tahu menahu, tetapi ia akan tetap ikhlas menjalani proses hukum yang berlaku.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Hari Ini, 28 Februari 2021: Hari Keberuntungan Buat Kerbau

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tiga tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Februari 2021: Kesehatan, Cinta hingga Pekerjaan

Untuk diketahui, ketiga tersangka ditahan di tempat terpisah.

NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan ER di rutan cabang KPK Kav C1. Sementara AS ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk memastikan tidak tertular Covid-19, ketiga tersangka telah terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di rutan KPK kavling CI.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x