PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah yakni Gubernur Sulawesi Selatan.
KPK menangkap dan mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus korupsi.
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, OTT tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Baca Juga: BOCORAN Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode 3: Vincenzo Siap Duel Terbuka dengan Kelompok Geng
Penangkapan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kendati demikian, hingga kini Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait OTT Nurdin Abdullah.
Diketahui, hingga saat ini timnya masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang satu koper yang berisi uang Rp1 miliar.