Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cs, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar pun Disita KPK

- 28 Februari 2021, 08:26 WIB
 Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. /

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Nurdin Abdullah ditetapkan bersama dengan dua tersangka lainnya.

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 00.50 WIB dini hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu, 28 Februari 2021: Taurus Coba Setia, Gemini Hati-Hati dengan Ucapan

Tiga tersangka antara lain pihak penerima yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Kemudian pihak pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Dalam pernyataan KPK, penetapan Nurdin Abdullah dkk sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Hari Ini, 28 Februari 2021: Hari Keberuntungan Buat Kerbau

Nurdin diduga menerima total uang senilai Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Adapun kronologi OTT KPK yang disampaikan melalui keterangan pers ialah sebagai berikut:

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Februari 2021: Kesehatan, Cinta hingga Pekerjaan

2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Cancer, Leo dan Virgo, 28 Februari 2021: Mulai Kesehatan, Cinta hingga Pekerjaan

5. Sekira pukul 21.00 WIB, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan

6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur Sulsel

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x