Nurdin Abdullah Pernah Raih Penghargaan Anti-Korupsi, Firli Bahuri Sindir 'Jangan Berpikir Tak akan Melakukan'

- 28 Februari 2021, 09:37 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri
Ketua KPK FIrli Bahuri /instagram.com/official.kpk

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel bertindak sebagai pihak penerima

Sementara pihak pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga: Bantah Terlibat Kasus Suap, Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Apa-Apa 'Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum'

Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi.

NA diduga menerima total uang senilai Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui ER dari AS.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 28 Februari 2021 dini hari, Firli Bahuri mengatakan siapapun yang sering menerima penghargaan belum tentu tidak bisa korupsi.

Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cs, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar pun Disita KPK

"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan (antikorupsi) tidak akan melakukan korupsi," ujar Firli Bahuri.

Nurdin Abdullah sempat menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017.

Pasalnya, kata Firli, penghargaan tersebut diberikan sesuai dengan prestasi dan waktu tempat tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu, 28 Februari 2021: Taurus Coba Setia, Gemini Hati-Hati dengan Ucapan

Menurutnya, korupsi itu terjadi karena ada kekuasaan.

Selain itu, bisa juga disebabkan karena ada kesempatan, keserakahan dan kebutuhan.

"Kenapa? karena Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," katanya.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Hari Ini, 28 Februari 2021: Hari Keberuntungan Buat Kerbau

Lebih lanjut ia mengingatkan kepada pejabat agar senantiasa mengemban amanah yang telah dipercayakan oleh rakyat.

Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah pandang bulu terkait siapa yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena itu adalah prinsip kerja KPK. siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan UU," tutur Firli Bahuri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Februari 2021: Kesehatan, Cinta hingga Pekerjaan

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tiga tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur Sulsel

Untuk diketahui, ketiga tersangka ditahan di tempat terpisah.

NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan ER di rutan cabang KPK Kav C1. Sementara AS ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk memastikan tidak tertular Covid-19, ketiga tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di rutan KPK kavling CI.***

 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x