Penutupan permanen dilakukan dengan memasang segel tanda tutup permanen pada Jumat pagi, 26 Februari 2021 sekira pukul 09:30 WIB, disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).
"Jangan menunggu kasusnya ramai baru ditutup. Kalau sudah bandel, langsung sikat saja. Tutup permanen kalau perlu," kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.
Lebih lanjut, Lukmanul Hakim mengakui bahwa pengawasan terhadap perizinan usaha di DKI Jakarta dan sekitarnya masih sangat lemah.
"Dan saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," ujar Lukman.
Lukman pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha.
"Banyak THM yang kerap mengabaikan aturan pembatasan kapasitas pengunjung," ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini juga mendesak Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan.
Lukmanul juga meminta Pemprov DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha restoran di Jakarta.