"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu," katanya.
"Digunakan untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu. Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan," lanjutnya.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan bahwa untuk kasus yang menyangkut laporan personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi tentunya dari kedua belah pihak.
"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," kata Rusdi.***