Soal Kasus Cuitan Novel Baswedan, Polisi akan Lakukan Mediasi sebagai Penerapan Surat Edaran UU ITE

- 24 Februari 2021, 09:47 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /ANTARA

"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu," katanya.

"Digunakan untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu. Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan," lanjutnya.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan bahwa untuk kasus yang menyangkut laporan personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi tentunya dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Dinilai Efektif Bisa Deteksi Virus Corona, Kemenhub Akan Gunakan GeNose C19 untuk Transportasi Laut dan Udara

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," kata Rusdi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah