Bukan Revisi UU ITE, Roy Suryo Dorong Jokowi Terbitkan PERPU

- 19 Februari 2021, 09:15 WIB
Roy Suryo.
Roy Suryo. /Instagram/KRMTRoySuryo2

PR BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menangkap kegusaran publik atas sejumlah pasal dalam undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak bisa memberikan rasa keadilan.

Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika saat ini ada beberapa pasal dalam kasus tersebut dirasakan adanya masalah, maka Jokowi terbuka dengan adanya kemungkinan untuk merevisi UU ITE.

Baca Juga: Masih Ingat Penusuk Syekh Ali Jaber? Kini Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

“Kalau undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi sebaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Jumat 19 Februari 2021.

Kepala Negara dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 mengatakan akan meminta DPR bersama-sama pemerintah merevisi UU ITE, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat nantinya.

Presiden mengingatkan semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa bermanfaat secara produktif.

Baca Juga: Agensi BTS Bakal Debutkan Boyband Baru! Hasil Kerja Sama Big Hit Entertainment dengan Universal Music Group

Presiden meminta Kapolri beserta jajaranya harus lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE.

Serta harus berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.

Belakangan ini, kata Kepala Negara, UU ITE banyak yang digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan kepihak kepolisian.

Baca Juga: Siap-siap, 'Hope World' Bakal Punya Adik! J-Hope BTS Akui Sedang Sibuk Garap Mixtape Kedua

Namun dalam penerapanya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan

Menanggapi hal itu, Pakar telematika Roy Suryo mengatakan tak setuju dengan rencana Presiden Jokowi.

Menurut Roy Suryo, alasan revisi UU ITE sering dijadikan dasar untuk saling lapor karena masalah remeh dan memicu kegaduhan.

Baca Juga: J-Hope BTS Ulang Tahun, Kabar Buruk Justru Datang dari 'Anggota' Keluarganya, Kenapa?

"Ini penjelasan saya kenapa saya mendorong PERPPU. Kalau Presiden Jokowi hanya melemparkan revisi ke DPR RI lagi maka sama saja kondisi ketakutan masyarakat terhadap UU ITE. Masih sama saja alias PHP Revisi UU malam makan waktu yang sangat lama, belum Tarik ulur politikny,” ujar Roy Suryo sebagaimana dikutip dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Tangkapan layar cuitan Roy Suryo./Twitter/@KRMTRoySuryo2
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo./Twitter/@KRMTRoySuryo2

Mantan politikus Partai Demokrat itu juga menyarankan, jika Jokowi menangkap kegelisahan masyarakat atas UU ITE. Baiknya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Karena akan lebih cepat dan prosesnya pun akan lebih singkat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah