Masih Ingat Penusuk Syekh Ali Jaber? Kini Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

- 19 Februari 2021, 09:00 WIB
Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber. /Instagram/@attahalilintar

PR BOGOR - Meskipun Syekh Ali Jaber telah memaafkan pelaku penusukan terhadap dirinya, nyatanya kasus tersebut masih terus berlanjut di jalur hukum.

Dalam sidang yang diadakan secara daring di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Februari 2021, penusuk Syekh Ali Jaber dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut atas permintaan langsung dari Jaksa Penuntut Umum Abdullah Noer Deny, yang menangani kasus peradilan Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Agensi BTS Bakal Debutkan Boyband Baru! Hasil Kerja Sama Big Hit Entertainment dengan Universal Music Group

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," ujar Deny sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Jumat 19 Februari 2021.

Deny menyebut, terdakwa telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Salah satunya yang memberatkan hukumannya, karena pelaku sudah membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga: Siap-siap, 'Hope World' Bakal Punya Adik! J-Hope BTS Akui Sedang Sibuk Garap Mixtape Kedua

Adapun terdakwa juga memiliki keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ardiansyah menganggap tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x