Belakangan ini, kata Kepala Negara, UU ITE banyak yang digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan kepihak kepolisian.
Baca Juga: Siap-siap, 'Hope World' Bakal Punya Adik! J-Hope BTS Akui Sedang Sibuk Garap Mixtape Kedua
Namun dalam penerapanya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan
Menanggapi hal itu, Pakar telematika Roy Suryo mengatakan tak setuju dengan rencana Presiden Jokowi.
Menurut Roy Suryo, alasan revisi UU ITE sering dijadikan dasar untuk saling lapor karena masalah remeh dan memicu kegaduhan.
Baca Juga: J-Hope BTS Ulang Tahun, Kabar Buruk Justru Datang dari 'Anggota' Keluarganya, Kenapa?
"Ini penjelasan saya kenapa saya mendorong PERPPU. Kalau Presiden Jokowi hanya melemparkan revisi ke DPR RI lagi maka sama saja kondisi ketakutan masyarakat terhadap UU ITE. Masih sama saja alias PHP Revisi UU malam makan waktu yang sangat lama, belum Tarik ulur politikny,” ujar Roy Suryo sebagaimana dikutip dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Mantan politikus Partai Demokrat itu juga menyarankan, jika Jokowi menangkap kegelisahan masyarakat atas UU ITE. Baiknya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Karena akan lebih cepat dan prosesnya pun akan lebih singkat.***