Soal RUU Pemilu Larang Keras eks Anggota HTI Ikut Nyalon, Politisi Golkar Beri Penjelasan Logis

- 26 Januari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PR BOGOR - Baru-baru ini RUU Pemilu menjadi sorotan masyarakat, tak heran sebab klausul soal eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi pejabat publik menimbulkan banyak pertanyaan.

Diketahui, dalam RUU Pemilu, eks anggota HTI dilarang keras mengikuti Pemilu apapun termasuk Presiden, Legislatif, dan Pilkada.

Larangan ini dibuat berdasarkan peraturan yang ada dalam konsensus dasar bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Mulai Hari Ini GeNose C19 Digunakan di Stasiun Kereta Api, Begini Cara Kerja Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan lebih detail terkait adanya larangan tersebut.

Zulfikar mengatakan bahwa eks anggota HTI sudah jelas-jelas bertolak belakang dengan konsesus negara Indonesia, karena HTI sendiri merupakan organisasi terlarang.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021 Kembali Dicairkan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos hingga Rp3 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Anda Jadi Peserta PKH

Menurut dia, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya.

Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," katanya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: BTS di Tokopedia Play, Konten Ekslusif Part 1 BTS Bertanya BTS Menjawab

Politisi Partai Golkar itu menilai larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia.

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x