PR BOGOR - Baru-baru ini RUU Pemilu menjadi sorotan masyarakat, tak heran sebab klausul soal eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi pejabat publik menimbulkan banyak pertanyaan.
Diketahui, dalam RUU Pemilu, eks anggota HTI dilarang keras mengikuti Pemilu apapun termasuk Presiden, Legislatif, dan Pilkada.
Larangan ini dibuat berdasarkan peraturan yang ada dalam konsensus dasar bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan lebih detail terkait adanya larangan tersebut.
Zulfikar mengatakan bahwa eks anggota HTI sudah jelas-jelas bertolak belakang dengan konsesus negara Indonesia, karena HTI sendiri merupakan organisasi terlarang.
"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Selasa 26 Januari 2021.
Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.
Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.