Soal RUU Pemilu Larang Keras eks Anggota HTI Ikut Nyalon, Politisi Golkar Beri Penjelasan Logis

- 26 Januari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos hingga Rp3 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Anda Jadi Peserta PKH

Menurut dia, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya.

Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," katanya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: BTS di Tokopedia Play, Konten Ekslusif Part 1 BTS Bertanya BTS Menjawab

Politisi Partai Golkar itu menilai larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia.

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x