1. Aturan ganjil-genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan.
2. Mobilitas kendaraan pribadi diatur maksimal 50 persen dari kapasitas. Kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kendaraan umum angkutan massal diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: BLT Kemensos Tidak Hanya untuk Emak-Emak, Cek Syarat dan Keriterianya di Sini
4. Taksi (konvensional dan daring) diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.
5. Kendaraan rental diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.
6. Ojek (daring dan pangkalan) diatur penumpang 100 persen.
7. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan.
Baca Juga: Hari Ini Wijin Ulang Tahun, Harapan Gisel: Selalu Jadi Garam dan Terang di Mana pun Kamu Berada
Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Widyastuti menambahkan perpanjangan PSBB ini dilakukan karena adanya laju pertambahan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir yang masih tinggi.