PR BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.
Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Dentuman Misterius Terdengar di Bali, Ini Penjelasan dari Lapan
Seperti diketahui, untuk menekan kasus Covid-19 ini Pemerintah pusat kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Selain PPKM, sejumlah daerah pun kini menerapkan aturan PSBB, salah satunya Jakarta.
Khusus untuk wilayah Jakarta sektor yang ikut terdampak kebijakan PSBB tersebut yaitu transportasi.
Baca Juga: Pergeseran Tanah di Harjasari Bogor, Bangunan Ambruk Sejumlah Warga Dievakuasi
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemprov Jakarta melalui akun Twitter resminya, @DKIJakarta, [ada Senin, 25 Januari 2021, setidaknya ada tujuh poin yang harus diperhatikan dalam sektor transportasi selama PSBB di Jakarta.