Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Kalapas Tegas Minta Simpatisan Tak Berkerumun Saat Menjemput

- 4 Januari 2021, 20:31 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /Idhad Zakaria/ANTARA Foto

PR BOGOR - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor pada Jumat 8 Januari 2021.

Jelang pembebasan Ba'asyir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto meminta simpatisan untuk tidak berkerumun saat lakukan penjemputan.

"Kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumun," kata Mujiarto saat dihubungi di Bogor, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Densus 88 Antiteror Siap Lakukan Pengawalan Khusus

Pasalnya, kata dia, pembebasan Ba'asyir berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kami berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Gunung Sindur," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi pun telah memastikan kondisi kesehatan Ba'asyir jelang pembebasannya.

Baca Juga: 15 Tahun Jalani Hukuman Penjara, Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," ujar Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Sebagai informasi, Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.

"Setelah melalui proses menjalani hukum pidana, nanti hari Jumat 8 Januari 2021 akan kami bebaskan," jelasnya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: Gara-gara Ini Gisel Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi: Ia Minta dan Kita Jadwalkan Bersama-sama

Pada 16 Juni 2011 silam, Ba'asyir divonis penjara dengan hukuman 15 tahun penjaran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kala itu, Ba'asyir terbukti terlibat dalam perencanaan dan penggalangan dana untuk biaya pelatihan militer di Aceh.

Diketahui bersama, Ba'asyir sempat ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Berbeda dengan Nobu, Gisel Tak Penuhi Panggilan PMJ Hari Ini, Polisi: Kami Jadwalkan Lagi Hari Jumat

Namun faktanya, vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun yang meringankan hukuman Ba'asyir, yakni dirinya dinilai telah berlaku sopan dan baik selama persidangan.

Jelang pembebasannya Jumat, 8 Januari 2021 ini, LP Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan stakeholeder pengamanan terkait kasus tersebut. ***

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah