Sindir Fadli Zon Soal 'Diskriminasi' HRS, Mantan Politisi PSI: Anda Justru Mengistimewakan FPI

- 30 Desember 2020, 14:26 WIB
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab /Yudhi Maulana/ Isu Bogor

PR BOGOR - Terkait pernyataan Fadli Zon mengenai somasi PTPN VIII pada Markaz Syariah di Megamendung, Mantan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut buka suara.

Mantan Politisi PSI, Dedek Prayudi atau akrab disapa Dedek Uki mengatakan bahwa Pesantren Markaz Syariah FPI tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Diketahui sebelumnya, Fadli Zon menilai bahwa somasi PTPN terhadap Markaz Syariah FPI merupakan bentuk diskriminasi ke Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Spesial Ultah V BTS, Ini Fakta Menarik yang wajib ARMY Tahu, Nomor 7 Kado Termahal dari ARMY

Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?,” kata Fadli Zon lewat Twitternya @fadlizon pada Minggu, 27 Desember 2020.

Dedek Uki mengkritisi sikap Fadli Zon yang membahas mengenai diskriminasi terhadap Habib Rizieq.

“Itu markaz tidak mengantongi IMB. Bicara diskriminasi, seharusnya Anda sejak dulu sudah bicara penutupan rumah ibadah secara paksa oleh FPI karena tak ber-IMB,” kata Dedek Uki dikutip dari Twitter @Uki23, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kronologi Singkat Perjalanan Kasus Video Syur Gisel, Mulai Jadi Saksi hingga Ditetapkan Tersangka

Menurut Dedek Uki, sikap Fadli Zon bukan menghentikan diskriminasinya tetapi malah menginstimewakan FPI.

“Anda itu bukan hentikan diskriminasinya, Anda justru mengistimewakan FPI yang mana inilah diskriminasi,” ujar Dedek Uki, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com sebelumnya dalam artikel "Fadli Zon Sebut Sengketa Markaz HRS Diskriminatif, Mantan Politisi PSI: Dulu FPI Tutup Rumah Ibadah".

Perlu diketahui bahwa saat ini sedang terjadi sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Pesantren Markaz Syariah FPI.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021, Polres Bogor akan Berlakukan Sistem Buka Tutup di Jalur Puncak

PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII melayangkan somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat

PTPN VIII meminta pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq harus segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubaran FPI yang Kini Aktivitasnya Sudah Dilarang di Indonesia

Sebagai informasi tambahan, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD: FPI Sejak 21 Juni tahun 2019 Telah Bubar sebagai Ormas

Sementara itu, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Baca Juga: Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi

Selain itu, tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.

Oleh karena itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.*** (Rulfhi Alimudin/Pikiranrakyat-bekasi.com)

 

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah