PR BOGOR - Sengketa lahan pondok pesantren (ponpes) yang didirikan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat mencuat sejak adanya somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero).
Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap Rizieq Shihab.
Terkait somasi PTPN VIII ke Ponpes HRS tersebut, politisi Partai Gerindra Fadli turut memberikan komentar melalui satu cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.
Baca Juga: Singgung Rasa Nasionalisme, Habib Luthfi: Pahlawan Harus Dijadikan sebagai Orang Tua
Sebagaimana dikutip PRBogor.com, Minggu 27 Desember 2020, Fadli Zon menilai somasi PTPN VIII sebagai bentuk diskriminasi kepada Habib Rizieq.
Lebih jauh, pria yang juga anggota DPR ini mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai diskriminasi yang secara nyata diberlakukan kepada tokoh FPI tersebut.
Masih dalam cuitan yang sama, Fadli Zon mempertanyakan apa yang dicari pihak PTPN hingga memberikan somasi kepada Ponpes milik Habib Rizieq itu.
"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS n FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?," kata Fadli Zon.
PTPN VIII Somasi Ponpes Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa yang Kau Cari? https://t.co/5qqK6KKmmm— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 27, 2020
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet Naik ke Tahap Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).