Terkait Somasi Ponpes Habib Rizieq oleh PTPN VIII, Fadli Zon Ikut Bersuara

- 27 Desember 2020, 19:44 WIB
 Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR, Fadli Zon berkomentar soal somasi PTPN VIII ke Ponpes milik Habib Rizieq Shihab.
Politisi Gerindra sekaligus anggota DPR, Fadli Zon berkomentar soal somasi PTPN VIII ke Ponpes milik Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@fadlizon

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Jakarta Catat Kasus Baru Tertinggi, Berikut Update Covid-19 Indonesia per Hari Ini, 27 Desember 2020

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Baca Juga: Soal Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Neno Warisman: Ya Tidak Apa-apa Jika Ibu Risma Dianggap Mampu

Maka dari itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x