Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2021, Tjahjo Kumolo Tegas 'Pemda Nyusun Formasi Atas Dasar Keinginan'

- 23 Desember 2020, 11:27 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari./

Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.

Sedangkan PNS yang pensiunan non-BUP ini disebabkan oleh beberapa hal.
Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.*** (Dicky Aditya/Galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah