Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.
Sedangkan PNS yang pensiunan non-BUP ini disebabkan oleh beberapa hal.
Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.*** (Dicky Aditya/Galamedianews.com)