Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2021, Tjahjo Kumolo Tegas 'Pemda Nyusun Formasi Atas Dasar Keinginan'

- 23 Desember 2020, 11:27 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari./

PR BOGOR - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal digelar pada Maret 2021 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo sudah mengeluhkan soal seleksi CPNS 2021.

"Sering kali kementerian atau lembaga, khususnya pemda menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata. Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," kata Tjahjo.

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Tak hanya Hoki di Karir, 3 Shio Ini Diprediksi Miliki Kisah Asmara yang Baik

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2021, 5 Tanda Zodiak Diprediksi Bisnisnya Berjalan Mulus hingga Keuntungan Melimpah

Baca Juga: Jadi Menteri Sosial Baru, Inilah 5 Program yang Diusung Tri Rismaharini

Tjahjo berharap dalam pembukaan formasi pada CPNS 2021, setidaknya diperhitungkan sebaik mungkin dalam kebutuhan masing-masing instansi.

Berdasarkan data, selama dua tahun terakhir ini ada 487.960 pegawai yang akan pensiun dan sudah pensiun.

Angka ini terdiri dari 180.905 pegawai yang akan pensiun pada 2019, 144.571 pegawai yang pensiun tahun ini.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Heboh Reshuffle Kabinet hingga Fakta Istri Mendag M Lutfi, Bianca Adinegoro

Baca Juga: Bukan dari Latar Belakang Dokter, Budi Gunadi Sadikin Dipilih Jadi Menkes RI, Ini Tanggapan DPR

Baca Juga: Tri Rismaharini Resmi Jadi Menteri Sosial, Ernest Prakasa Ungkap Momen Berkesan: Kado yang Indah

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Penerimaan CPNS 2021 Dibuka, Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluhkan Soal Seleksi", sedangkan untuk tahun depan diperkirakan ada sekitar 162.484 pegawai yang akan pensiun.

Secara rinci jumlah pegawai yang pensiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non-BUP.

Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non-BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.

Baca Juga: Jadi Menparekraf Baru, Sandiaga Uno Hari Ini Umumkan Dirinya Sembuh dari Covid-19

Baca Juga: Catat! Ini 4 Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19,Salah Satunya Punya Penyakit Penyerta

Baca Juga: Ingat Berlaku Mulai Besok, Pusat Keramaian di Bogor Wajib Tutup Jam Segini

Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai dan pegawai yang pensiun karena non-bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.

Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.

Sedangkan PNS yang pensiunan non-BUP ini disebabkan oleh beberapa hal.
Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.*** (Dicky Aditya/Galamedianews.com)

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah