“Menarik membaca isi berita ini, namun tak bisa dipercaya serta merta. Perlu diperjelas narasumbernya siapa, penyidik siapa? Supaya kebenaran informasi bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berlindung dibalik nama anonim,” tulis Ferdinand, dikutip PRbogor.com pada Minggu, 20 Desember 2020.
Menarik membaca isi berita ini, namun tak bs dipercaya serta merta. Perlu diperjelas narasumbernya siapa, penyidik siapa? Spy kebenaran informasi bisa dipertanggungjawabkan dan tdk berlindung dibalik nama anonim.
Apakah penyidik jg bs membocorkan pemeriksaan ke media? @KPK_RI https://t.co/u99JSSqjsr— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 20, 2020
Selain itu, ia bertanya mengenai wewenang penyidik mengenai membocorkan informasi ke media.
"Apakah penyidik juga bisa membocorkan pemeriksaan ke media?” ucap Ferdinand.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam siaran persnya, awal Desember 2020 menahan Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Tersangka JPB, menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari sekitar pukul 02.50 WIB. Begitu juga Tersangka AW telah menyerahkan diri pada har yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.
Untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. Tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Pikiran Rakyat hingga saat ini masih berupaya meminta tanggapan pihak Gibran Rakabuming maupun pihak terkait lainnya atas kabar tersebut.***