Bambang Udoyo masih menjabat sebagai PPK masih bestatus anggota TNI AL.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Rahardjo.
Rahardjo pun melakukan upaya hukum banding atas hukuman yang diterimanya.***