KPK Perpanjang Hukuman 2 Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla Menjadi 40 Hari, Begini Alasannya

- 20 Desember 2020, 10:51 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./Dok. PMJ News/ /

PR BOGOR - Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia tahun anggaran 2016 diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dua tersangka dalam kasus korupsi ini diketahui yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).

Penahanan diperpanjang menjadi 40 hari, terhitung dari 21 Desember 2020 hingga 29 Januari 2021.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui Antara News, Minggu, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Tekuak, 6,000 Anggota Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Ternyata Masih Aktif, Polri: Jadi Perhatian

Baca Juga: 455 Pengikut Habibib Rizieq Shihab Diamankan Polda Metro Jaya, Disebut Melanggar Operasi Kemanusiaan

Baca Juga: PDIP ke Amien Rais yang Minta Jokowi Mundur dari Presiden: Belajar Sopan Santun kalau Berkomentar

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021 untuk dua tersangka LM di di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali Fikri.

Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK masih melakukan pemberkasan dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x